Sabtu 04 Jun 2016 23:38 WIB

Imigrasi Terbitkan 3.810 Izin Tinggal Buat WNA

Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG  -- Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah telah menerbitkan 3.810 izin tinggal bagi warga negara asing yang masuk ke provinsi itu selama kwartal pertama 2016.

"Pemberian izin tinggal diberikan oleh enam kantor imigrasi yang tersebar di berbagai daerah," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah M. Diah di Semarang, Sabtu (4/6).

Diah menjelaskan izin tinggal yang diberikan tersebut, meliputi izin kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Selama Januari hingga April 2016, kata dia, telah diterbitkan 1.710 izin kujungan serta 2.066 izin tinggal terbatas. "Untuk izin tinggal tetap sebanyak 34 warga negara asing," katanya.

Diah mengungkapkan terdapat dua pintu gerbang masuk warga negara asing ke Jawa Tengah, yakni Bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Adi Sumarmo Solo.

Selama kuartal pertama 2016 tercatat 4.840 warga negara asing masuk melalui Bandara Semarang dan 1.708 warga asing masuk melalui Bandara Solo.

Jumlah tersebut, menurut Diah, belum termasuk kru pesawat yang juga berkewarganegaraan asing. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing.

Tim tersebut antara lain beranggota sejumlah petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kodam IV/ Diponegoro, Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Agama.

Diah menjelaskan tim tersebut bertugas untuk bertukar informasi tentang keberadaan orang asing di wilayah Jawa Tengah. "Tim ini bersinergi dan bertukar informasi dalam upaya pengawasan orang asing," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement