Sabtu 04 Jun 2016 16:33 WIB

Orang Tua Diminta Tegas Awasi Anak dari Situs Porno

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Situs Porno (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Situs Porno (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, mencegah anak agar tidak kecanduan konten-konten negatif harus dimulai dari orang tua. Orang tua diminta untuk tegas mengawasi anak saat berselancar di dunia maya.

"Kalau orang tua menemukan sesuatu masalah pada anak jangan diam," ujar Anies di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Sabtu (4/6).

Anies mengatakan, saat orang tua mengetahui anaknya membuka konten porno, maka jangan sekalipun orang tua mengizinkan konten tersebut dibuka. Meskipun kadang anak-anak meminta agar diizinkan membuka situs tersebut hanya satu kali.

Menurut Anies, orang tua harus dapat memberikan pemahaman kepada anaknya kenapa situs tersebut tidak boleh dibuka. Misalnya, dengan memberikan perumpamaan makanan apabila dicampurkan sedikit saja dengan kotoran, maka manusia tidak akan memakan makanan tersebut.

"Karena sesuatu yang baik jika dicampur hal buruk sedikit saja maka akan menjadi rusak," ujar Anies.

Situs porno masih dianggap tabu di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit kejahatan seksual selain karena minuman keras, bermula dari tayangan-tayangan video porno.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya sudah memblokir sebanyak 800 ribu situs. Di mana 95 persen merupakan situs pornografi dan 5 persen merupakan situs-situs tindak kekerasan lainnya. Namun pada kenyataannya, situs tersebut seolah tidak pernah mati meskipun telah diblokir.

Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Agung Margianto mengatakan, penjulan DVD porno sering kali dihentikan. Begitupun dengan situs-situs video porno tidak sedikit juga yang sudah diblokir.

Namun berdasarkan penyelidikan dari pelaku penjual DVD video porno, mereka mengaku mengunduh video tersebut dari situs-situs luar negeri. Permasalahannya, video tersebut di luar negeri tidak lagi dianggap tabu oleh masyarakat dan tidak melanggar Undang-Undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement