Sabtu 04 Jun 2016 13:45 WIB

Polisi Gadungan Beratribut Turn Back Crime Ditangkap

Polisi gadungan (ilustrasi)
Polisi gadungan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  --  Polisi menangkap seorang polisi gadungan berpakaian Turn Back Crime yang melakukan penipuan terhadap warga pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Pelaku dalam menjalankan aksinya memakai kaos Turn Back Crime dan memangkas rambutnya agar terlihat seperti polisi," kata Kepala Polsek Cihideung, Kompol Gandi Jukardi kepada wartawan, Sabtu (4/6).

Gandi mengatakan tersangka berinisial AM (30) warga Kabupaten Bogor itu ditangkap polisi berdasarkan laporan korban di pusat perbelanjaan Kota Tasikmalaya.

Tersangka setiap melakukan aksi penipuannya selalu mengaku sebagai anggota polisi berikut menggunakan kaos Turn Back Crime pakaian yang saat ini tren digunakan oleh polisi. "Dia ini mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat Briptu, kita tangkap karena menipu warga," kata Gandi.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan Mei 2016. Modusnya, kata Gandi, mengkoordinir warga yang ingin membuat SIM C secara kolektif dengan uang yang terkumpul sebesar Rp 4 juta.

Tersangka selanjutnya melakukan penipuan lagi kepada pemohon SIM di Mall Asia Plaza Tasikmalaya dengan uang yang diminta sebesar Rp 600 ribu. "Uang dari korban untuk pembuatan SIM C itu malah digunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Tersangka yang terobsesi ingin jadi anggota polisi itu akhirnya mendekam di sel tahanan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tersangka yang pernah bekerja sebagai Satpam di Bogor itu dijerat Pasal 372 KUH-Pidana serta Pasal 378 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement