REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat La Nyalla Matalitti. Padahal tiga kali praperadilan, kejaksaan selalu kalah.
"Kita akan tetap membuat sprindik baru," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (3/6).
Ia pun menekankan meski tiga kali kalah di praperadilan, penyidikan terhadap La Nyalla tetap dilakukan.
"Kita ingin kasus yang kita sidik biarlah berjalan, jangan belum-belum sudah dibatalkan dari awal," katanya.
Untuk diketahui, sudah tiga kali sprindik La Nyalla Mattalitti dikeluarkan oleh kejaksaan. Sebanyak tiga kali pula La Nyalla mengajukan praperadilan. Hasilnya, permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.