REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Rapat Rakyat Surabaya Menggugat yang diikuti berbagai elemen masyarakat di Balai Budaya Jawa Timur, Jumat (3/6), menghasilkan beberapa keputusan terkait pembongkaran bangunan cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar 10.
"Rapat Rakyat ini diharapkan melahirkan sebuah keputusan. Jangan ada lagi penghancuran rumah sejarah, Rakyat Surabaya harus waspada dan menjaga warisan cagar budaya yang ada," kata Ketua Hotline Pendidikan, Isa Ansori usai melakukan orasi pada acara tersebut.
Untuk itu, lanjut dia, acara yang diprakarsai Dewan Kesenian Jatim ini diharapkan bisa menyelamatkan cagar budaya yang masih ada. Di antaranya Rumah Bung Karno, Rumah HOS Tjokro Aminoto, dan WR Suprapman. "Mari kita bersama sebagai Arek Suroboyo bahu membahu menyelamatkannya," ujar Sekretaris Komunitas Peduli Surabaya Rek Ayo Rek (RAR) itu.
Menurut dia, persoalan bangunan cagar budaya adalah menyangkut kesejarahan Kota Surabaya sebagai Kota Pahlawan. Selain itu, seluruh rakyat Surabaya adalah pewaris sah dan anak para pejuang Surabaya harus berupaya menyelamatkan nila-nilai kejuangan para pendahulu.
"Bangunan cagar budaya punya arti utama bagi semangat kejuangan yang berhasil mengobarkan perang Surabaya 10 November 1945," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota, DPRD, dan Polrestabes Surabaya telah menerima laporan dari komponen masyarakat. Namun belum dapat membuat keputusan tegas sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Mereka khawatir pemerintah mendapat tekanan dari pihak lain. Untuk itu, diperlukan upaya dukungan masyarakat luas guna mengawal proses hukum agar berjalan sebagaimana mestinya. "Perlunya langkah konsolidasi dari para pemuda pejuang modern Surabaya agar turun ke lapangan membela kehormatan bangsa dan negara seperti para lelulur," katanya.