REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengimbau Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melapor ke polisi soal informasi mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) yang diketahuinya agar bisa segera diselidiki kebenarannya.
"Baiknya melapor saja karena masyarakat dilarang main hakim sendiri. Informasikan ke petugas Kepolisian untuk melakukan langkah-langkah hukum," kata Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/6).
Boy mengakui tidak bisa melarang Kivlan tidak berbicara di depan media massa mengenai informasi keberadaan partai terlarang tersebut. Namun Boy menyarankan informasi tersebut agar disampaikan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Sementara Kepolisian pun tidak tinggal diam. Boy mengatakan selama ini intelijen kepolisian bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) selalu memantau fenomena yang berkembang di masyarakat termasuk isu keberadaan PKI saat ini.
"Selama ini kita (kepolisian) melakukan upaya deteksi dini melalui kegiatan intelijen. Jadi apa pun fenomena yang berkembang di masyarakat, tidak lepas dari pantauan intelijen Polri dan BIN," katanya.
Sebelumnya, Kivlan Zein menyatakan kepada media partai mengatasnamakan PKI telah berdiri dua pekan lalu. Kivlan menyebut partai itu berkantor di Jalan Kramat, Jakarta Pusat dan pimpinannya bernama Wahyu Setiaji.
"Mereka sudah membentuk struktur partai, mulai tingkat pusat sampai desa, pimpinannya Wahyu Setiaji," kata Kivlan Zen.
Baca: Ini Jawaban Mendagri Tentang Ancaman PKI yang Disebut Kivlan Zein