Jumat 03 Jun 2016 19:23 WIB

Terlibat Jaringan Uang Palsu, Mantan Polisi Diburu

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Polda Sumut masih memburu anggota komplotan pemalsu uang yang telah diringkus di Medan, Kamis (2/6). Buronan tersebut merupakan mantan anggota Polri yang dipecat karena desersi. "Seorang rekannya berinisial MT masih kita buru," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP Mangantar P Nainggolan, Jumat (3/6).

Sebelumnya, tim Opsnal Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah meringkus seorang tersangka berinisial N, warga Jl Pasar IV Barat Kompleks Griya Lestari Permai, Terjun, Medan Marelan. Dia ditangkap di kediamannya pada Kamis (2/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan N, petugas mengamankan 660 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dan 67 lembar upal yang belum dipotong. Mereka juga menyita perangkat komputer, printer dan flashdisk yang digunakan tersangka untuk mencetak upal.

Baca juga, Pemilik Uang Palsu Rp 176 Juta Ditangkap.

Petugas pun, kata Mangantar, menemukan dua butir peluru dan kartu tanda anggota kepolisian palsu atas nama tersangka N. Ia diduga sering menggunakan kartu tanda pengenal palsu tersebut dalam beraksi. "KTA palsu itu digunakan untuk meyakinkan pelanggan bahwa dia anggota Polri. Kartu itu dia dapat dari seseorang yang masih kita telusuri," ujar Mangantar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka N mengaku juga menggunakan upal itu untuk membeli sabu. "Dia sudah tukar sepuluh lembar yang digunakannya untuk membeli sabu. Pelaku juga mengaku akan mengedarkan uang palsu itu pada Lebaran nanti," kata dia.

Mangantar mengatakan, saat ini, tersangka N berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas pun masih memburu pelaku lain yang terlibat peredaran uang palsu ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 65 Ayat 1 KUHP jo Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan Pasal 224 subs 245 KUHP subs Pasal 38 Ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  "Ancaman terhadap pengenaan pasal ini adalah 15 tahun penjara," ujar Mangantar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement