Jumat 03 Jun 2016 19:19 WIB

Mau Tahu Seberapa Besar APBD untuk PNS?

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyampaikan sebanyak 294 kabupaten atau kota telah menggunakan lebih dari 50-73 persen Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja pegawai. Idealnya, lanjut dia, besaran belanja pegawai dibawah alokasi belanja modal sehingga dapat meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan daerah setempat.

"294 kabupaten kota masih menggunakan 50-73 persen APBD untuk belanja pegawai. Jadi masih belum imbang. Jadi yang terus mau kita pacu, setidaknya alokasi belanja pegawai itu harus di bawah alokasi belanja modal," jelas Tjahjo rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/6).

(Baca juga: Rasionalisasi PNS, Pengamat: Harus Jelas Sistem dan Kompensasinya)

Ia mencontohkan Kabupaten Karanganyar yang menjadi daerah yang menggunakan 73 persen APBD-nya untuk belanja rutin pegawai. Selain Karanganyar, terdapat juga daerah Badung (Bali), Rokan Hulu (Riau), dan Kutai Kurtanegara.

"Kabupaten Karanganyar tertinggi untuk belanja pegawai," kata dia.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyampaikan dengan persentase belanja rutin pegawai yang besar berdampak pada pembangunan daerah yang lambat.

"Meskipun kemari sudah lebih baik, 294 kabupaten dan kota pada itu masih membelanjakan 50-73 persen itu sudah untuk belanja pegawai. Berarti ruang fiskal mereka terbatas untuk melakukan pembangunan di daerah, gitu kan," kata Donny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement