REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang pemuda yang merupakan saudara kembar, Aris (24) dan Arif (24) ditangkap jajaran Polsek Mampang Prapatan di Kawasan Halim, Jakarta Timur karena melakukan tindakan seksual terhadap seorang ABG berinisial RBL (14) belum lama ini.
Kedua pelaku dilaporkan ke polisi setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya yang baru kelas dua SMP tersebut.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Arif berprofesi sebagai vokalis marawis pada November 2015 lalu. Kemudian, pelaku mengajak korban ke sebuah kontrakan di Jalan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Itu rumah temannya inisial D. saat itu ada temannya di ruang tamu. Korban ke belakang rumah diikuti oleh tersangka," kata Priyo di Mapolsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Tepat di belakang rumah kontrakan tersebut, korban dan pelaku melakukan tindakan yang dilarang agama tersebut. Tidak hanya Arif, di rumah ibu angkat korban pelaku Aris juga melakukan tindakan yang sama terhadap korban.
"Tersangka (Aris) sengaja datang ke rumah kontrakan ibu angkatnya. Lokasinya tak jauh dari tempat pertama tersangka AF, saat itulah korban disetubuhi," tambah Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Nur Alam.
Pada awalnya, korban dan pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut. Namun, dalam hasil visum menunjukkan tanda-tanda pelecahan terhadap korban.
"Pas ditunjukan hasil visum mereka baru pada ngaku. Pelaku yang ditangkap (Arif) di Halim, dan yang satu (Aris) menyerahkan diri," ucap Nur Alam.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Mampang Prapatan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi pemberkasaan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.