Jumat 03 Jun 2016 01:24 WIB

Disahkan, Revisi UU Pilkada tetap Diprotes

Rep: Agus Raharjo/ Red: Winda Destiana Putri
Suasana sidang paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2015/2016 di Nusantara II kompleks DPR, Jakarta, Kamis (2/6).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Suasana sidang paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2015/2016 di Nusantara II kompleks DPR, Jakarta, Kamis (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pengesahan revisi masih mendapat protes dari dua fraksi, PKS dan Gerindra.

PKS dan Gerindra mengajukan interupsi setelah Ketua Komisi II DPR RI membacakan hasil laporan panitia kerja revisi UU Pilkada di depan sidang paripurna.

Interupsi kedua fraksi masih tetap sama seperti sikap sebelumnya, yaitu soal kewajiban mundurnya anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II dari fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf menegaskan sikap PKS yang meminta agar revisi UU Pilkada ini tidak mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mundur untuk maju sebagai calon kepala daerah.

"PKS menegaskan, kita menerapkan pada Gubernur tidak perlu mundur dari, kita menerapkan equal treatment, cukup cuti. Maka kita juga minta anggota DPR tidak muncur, cukup cuti," tutur Al Muzzamil di sidang paripurna, Kamis (2/6).

Sikap PKS ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2008 yang memutus Gubernur dan Bupati tidak perlu mengundurkan diri sejak maju menjadi calon kepala daerah, cukup cuti. Jadi, hal itu seharusnya juga diterapkan pada anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Menurut Ketua bidang Politik Hukum dan Keamanan DPP PKS ini, kalau yang ditakutan ada potensi penyalahgunaan wewenang, maka yang lebih berpeluang adalah Gubernur, Walikota maupun jabatan eksekutif lain.

"Kewenangan DPR membentuk UU dan kewenangan MK untuk judicial review, seharusnya tidak dihadap-hadapkan,” tegas dia.

Anggota fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan mengatakan seharusnya anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri dari posisinya untuk maju sebagai calon kepala daerah. Anggota DPR, DPD dan DPRD cukup mengambil cuti untuk maju di pilkada. Kalau memang sudah terpilih, maka harus mundur dari keanggotaan.

"ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pejabat publik cukup lanjutkan cuti, atau mundur setelah terpilih begitu juga dengan DPR, cukup cuti atau mundur setelah terpilih," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement