Kamis 02 Jun 2016 23:45 WIB

Ketua DPRD NTB Bantah Mengundurkan Diri

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
DPRD NTB. Ilustrasi.
Foto: dprd-ntbprov.go.id
DPRD NTB. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Ketua DPRD NTB, Umar Said membantah isu yang menyebutkan jika dirinya mengundurkan sebagai pimpinan di DPRD NTB. Bahkan, ia menegaskan tidak pernah menandatangani berkas apapun.

"Siapa bilang begitu, nggak ada mundur. Nggak ada tandatangan juga," ujarnya kepada wartawan di kota Mataram, Kamis (2/6).

Terkait dengan tawaran DPP Golkar yang meminta dirinya mundur sebagai ketua DPRD dan namanya akan direhabilitasi. Ia mengaku senang dengan hal itu namun belum memutuskan apakah akan menerima tawaran tersebut.

Menurutnya, gugatan hukum yang dilayangkan olehnya ke Pengadilan Negeri tetap berjalan hingga tuntutan keanggotaan dirinya bisa dikembalikan oleh partai.

Sebelumnya, Umar Said menggugat DPP Partai Golkar serta DPD I Partai Golkar terkait hasil Musda di Praya pada 16-18 Januari kemarin ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang sudah didaftarkan pada Kamis (26/5) kemarin.

"Kami sudah melakukan gugatan ke PN Mataram. Gugatan ditujukan kepada DPP dan DPD Golkar NTB hasil musda ke 9 yang berlangsung di Praya 16-18 Januari," ujar Kuasa Hukum Umar Said, Rofik Ashari kepada wartawan di Mataram, Senin (30/5).

Menurutnya, upaya hukum sudah dilakukan Umar Said termasuk kepada Mahkamah Partai terkait PAW dan pemecatan dirinya. Namun, belum ada hasil yang menggembirakan sehingga kliennya melakukan gugatan di PN Mataram.

Ia menjelaskan, alasan kliennya menggugat DPP Partai Golkar ke PN Mataram karena saat mengeluarkan surat pemberhentian antar waktu (PAW) kepada Umar Said pada 4 Februari kemarin tidak sah dan melawan hukum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement