Kamis 02 Jun 2016 22:27 WIB

PPRI Beberkan Kesulitan Aturan Soal STNK Taksi Daring

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Yudha Manggala P Putra
GrabTaxi
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
GrabTaxi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno mengatakan, pihaknya telah menjalankan perintah pemerintah terkait persyaratan yang wajib dipenuhi mitranya, GrabCar, agar bisa beroperasi.

"Cuma ternyata ada beberapa permasalahan yang timbul disini, karena tiap individu diharuskan balik nama dengan atas nama PT atau koperasi," ungkapnya, Kamis (2/6).

Menurutnya, hal tersebut menjadi kendala bagi para anggotanya dalam memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan, ada juga yang tidak mau melakukan uji KIR.

Seno menyebut, apabila pemilik kendaraan pribadi siap melakukan uji KIR, harus juga disertai pernyataan kesediaan untuk balik nama atas nama STNK Koperasi. Ia menilai, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara masih berbeda pendapat dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengenai hal tersebut.

"Jadi disini memang Menkominfo dengan Menhub beda pendapat soal ini. Jadi Menkominfo mengatakan, koperasi ini sebenarnya individu, enggak usah dilebur jadi STNK koperasi," lanjutnya.

Seno menyebut, keharusan balik nama STNK menjadi STNK Koperasi merupakan hal yang rumit mengingat tidak semua pengemudi benar-benar ingin fokus dalam usaha antar jasa penumpang melakui aplikasi daring.  "Jadi abu-bu, kesulitannya gini misal kredit, atas nama pribadi tiba-tiba harus atas nama koperasi, susah kan, bisa sih cuman ya ribetlah," kata dia.

Ia menuturkan, banyak juga pengemudi yang baru sekadar mencoba-coba untuk terlibat dalam usaha ini, di mana sewaktu-waktu keluar. 

Pemerintah, ia katakan, telah memberi arahan kepada PPRI untuk memproses anggotanya untuk balik nama STNK. Untuk itu, ia menilai peran perusahaan penyedia layanan aplikasi juga harus terlibat aktif agar operasi di lapangan bisa berjalan lancar."Kuncinya ini ada di aplikasi bukan di koperasi," ungkapnya.

Perusahaan penyedia aplikasi, lanjut Seno, harus tahu berapa kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan, agar tidak disalahkan jika nantinya ada pengemudi yang kedapatan beroperasi sebelum memenuhi persyaratan. Oleh karenanya, sebelum dibekukan pemerintah, perusahaan penyedia layanan aplikasi, Seno tegaskan, harus memastikan baik pengemudi maupun kendaraan yang beroperasi sudah sesuai ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement