REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Amnesty International memahami hukuman mati yang berlaku di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Lihatlah akibat dari narkoba yang jumlah korban kematiannya jauh lebih banyak dibandingkan 15 orang yang dihukum mati," katanya seusai bertemu dengan Sekretaris Jenderal Amnesty International Salil Shetty di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (2/6).
Saat bertemu Wapres di sela-sela "World Economic Forum on ASEAN" itu, Salil menanyakan tentang ketegasan pemerintah Indonesia yang akan melakukan eksekusi gelombang ketiga terhadap beberapa bandar narkoba.
"Hukum itu punya karakteristik yang berbeda di masing-masing negara. Hukuman mati di Indonesia, khususnya pada narkoba dan terorisme," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Wapres, pemerintah akan mematuhi hukuman itu selama masih berlaku. Sehari sebelumnya saat bertemu dengan Perdana Malaysia Mohamad Najib Tun Abdul Razak, Kalla sempat mempertanyakan putusan hukuman mati pengadilan Malaysia terhadap Rita Risdiyanti, warga negara Indonesia, yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 gram di Penang.
"Jawabannya sudah saya duga sebelumnya bahwa Indonesia juga melakukan hal yang sama terhadap (kejahatan) narkoba," kata Wapres.
Meskipun demikian, Kalla menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan melakukan upaya hukum hingga level tertinggi.