Kamis 02 Jun 2016 22:15 WIB

Pasific Place Tegaskan Sikap Perang Melawan Rokok

Red: M Akbar
Larangan merokok
Foto: flickr
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pacific Place, salah satu pusat perbelanjaan elite di Jakarta, secara tegas mendukung kebijakan larangan merokok di tempat umum. Sebagai bentuk kongret, manajemen pusat perbelanjaan ini tak sungkan untuk melakukan inspeksi sekaligus melarang penjualan rokok di areal pusat perbelanjaan.

''Kami tak segan memberikan sanksi kepada tenant yang kedapatan menjual rokok atau customer-nya yang sedang merokok. Sanksinya berupa teguran secara lisan, tertulis dan denda uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. Yang diperbolehkan tenant-tenant di luar gedung yang berhadapan dengan udara terbuka,'' kata Ishak A Muin, VP Operation Support Services Pacific Place dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/6).

Ishak menyampaikan hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Sebagai perusahaan ramah anak, ia mengaku, pihaknya sangat mendukung program peningkatan kualitas terhadap para kader PKK yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.

''kebijakan ini kami lakukan untuk memenuhi hak-hak anak, baik di dalam perusahaan maupun di lingkungan masyarakat sekitar. Apalagi Pacifik Place juga tergabung sebagai salah satu anggota Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia,'' ujarnya.

Dalam kaitan ini, Ishak juga mengatakan, pihaknya sangat mendukung program peningkatan kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selain itu, pihaknya juga memberikan paket makanan sehat kepada anak-anak.

''Kegiatan ini adalah bentuk dukungan Pacific Place dalam rangka pemenuhan hak hak anak. Kami mengarahkan program-program CSR diarahkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kami menekankan pada dua bidang, lingkungan hijau dan anak. Kami ingin bersama-sama masyarakat membangun lingkungan sekitar,'' ujar Ishak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement