REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru sekitar 100 kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi daring (online) atau taksi daring yang telah diizinkan beroperasi.
Ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar.
Pudji menyebut, kendaraan yang sudah mendapatkan izin operasi telah memenuhi tiga persyaratan yang diminta. Yakni STNK atas nama badan hukum, menggunakan SIM A Umum dan SIM B1 Umum tergantung jenis kendaraan yang digunakan, serta telah lulus uji KIR.
"Enggak sampai, kalau enggak salah 100 kendaraan yang sudah bisa beroperasi karena sudah sesuai persyaratan, baik Uber, Grab, dan Go-Car," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (2/6).
Ia mengungkapkan, kebanyakan persyaratan yang belum dipenuhi berasal dari uji KIR.
"Sekitar 2.000 (kendaraan) belum di-KIR atau sudah di-KIR tapi gagal. Contoh ban gundul, enggak ada segitiganya," lanjutnya.
Bagi yang gagal menjalankan uji KIR, kata Pudji, pemilik kendaraan masih bisa melakukan uji KIR ulang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, sebanyak 205 kendaraan dari total 2.665 kendaraan yang didaftarkan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang mewadahi Uber sudah lulus uji KIR. Sementara, Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang mewadahi Grab, tercatat lulus uji KIR sebanyak 195 kendaraan dari 568 kendaraan yang didaftarkan.
Yang paling baru, PT Panorama Mitra Sarana yang mengakomodasi Go-Car, baru 19 kendaraan yang lulus uji KIR dari total 76 kendaraan yang didaftarkan.
"Total dari 3.309 kendaraan (yang didaftarkan), yang sudah uji KIR 419 (kendaraan), yang enggak lulus 53 kendaraan," ungkapnya.
Mengenai kuota pendaftaran, Jonan mengatakan hal tersebut kembali kepada masing-masing daerah.
"Kalau ada yang daftar baru lagi tidak apa-apa. Kalau ada pembatasan kuota tergantung daerah masing-masing," katanya menambahkan.