Rabu 01 Jun 2016 20:09 WIB

Membandel, Menkominfo Akan Blokir Aplikasi Taksi Daring

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Israr Itah
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan akan menutup aplikasi taksi daring (online)jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. 

"Saya mendukung apabila dilakukan tindakan disiplin. Kalau ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap, tentu bisa ditelusuri siapa penyelenggaraan aplikasi online-nya. Ada mekanisme, peringatan, dan akan diblok aplikasinya," ujarnya saat jumpa pers usai rakor bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).

Rudiantara mengaku akan selalu memberikan ruang kepada aplikasi penyedia jasa transportasi. Namun, ia meminta juga agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Kami akan berikan ruang ke aplikasi, tapi harus disiplin," kata dia.

Pemerintah telah menetapkan tiga syarat yang wajib dipenuhi taksi daring (online). Yakni SIM A Umum bagi kendaraan jenis sedan, SIM B1 Umum untuk kendaraan mikrobus di atas tujuh kursi penumpang, dan menjalani serangkaian uji KIR, dan STNK mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau Perusahan Terbatas, (STNK-nya) atas nama PT, kalau koperasi lihat saja UU Koperasinya bagaimana, tinggal dicek. Prinsipnya kalau enggak penuhi, enggak boleh jalan," kata Jonan di tempat yang sama.

Jonan mempersilakan kepada perusahaan transportasi umum yang sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi. Namun, bagi yang belum merampungkan persyaratan dan tetap beroperasi, pihak dinas perhubungan maupun kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

Keputusan ini, ia katakan, merupakan tindak lanjut hasil pembahasan dua bulan lalu yang memberi tenggat waktu hingga akhir Mei untuk memenuhi persyaratan yang diminta.

"Yang sudah memenuhi persyaratan silakan jalan, kalau yang belum silakan urus izin dan lengkapi persyaratan," Jonan menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement