Kamis 02 Jun 2016 17:58 WIB

Pemkot Surabaya Minta Tempat Hiburan Taat Aturan Selama Puasa

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t
Foto: Antara
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA – Pemkot Surabaya mengimbau tempat hiburan di Surabaya mengikuti aturan operasional kegiatan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya Soemarno mengatakan, imbauan ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dia berharap, masyarakat Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.

Soemarno menjelaskan, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 pasal 24 ayat 1 tentang Kepariwisataan, kegiatan rekreasi hiburan umum (diskotek, panti pijat, klub malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik) selama bulan Ramadan diwajibkan menghentikan kegiatan alias tutup.

“Ini mengingatkan kembali para pengusaha-pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, untuk dapat mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan Ramadan,” kata Soemarno di Surabaya, Kamis (2/6).

Baca juga, MUI Lebak: Tingkatkan Kualitas Ibadah Selama Ramadhan.

Imbauan lainnya, lanjut Soemarno, masyarakat dilarang menggunakan bangunan/tempat untuk melakukan perbuatan asusila, serta dilarang membawa, menyimpan dan mempergunakan atau meledakkan petasan.

Warga juga diminta tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan keributan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol.  “Untuk menghormati bulan puasa Ramadan, maka restoran, rumah makan, warung/PKL agar tidak mencolok dan diminta untuk memasang tabir,” imbuhnya.

Untuk meningkatkan keamanan, kata Soemarno, setiap kantor/gedung/pertokoan/mal diminta untuk memasang kamera CCTV demi memudahkan pemantauan keamanan serta alat pendeteksi kebakaran.

Masyarakat juga diimbau untuk kembali melaksanakan pam swakarsa/siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement