Kamis 02 Jun 2016 03:40 WIB

Polisi Medan Gerebek Sarang Narkoba

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek sarang narkoba di Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan. Dalam penggerebekan polisi mengamankan tujuh orang pengedar barang haram tersebut.

"Pihak kepolisian menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir rawan peredaran narkoba, yakni di lokasi Gang Seringgit Jalan Leman/Jalan Sei Kera Medan, dan Jalan Natawijaya," ujar Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang di Medan, Rabu (1/6).

Semula, menurut dia, polisi melakukan penggerebekan di Gang Seringgit, dan seorang pengedar narkoba berinisial FM dibekuk polisi dari kediamannya. "Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan FM dibawah rice cooker," ujar Kompol Boy.

Ia mengatakan, polisi terus bergerak ke lokasi lain berjalan kaki, lalu menggerebek Gang Leman yang letaknya sekitar 300 meter dari penggerebekan pertama. Di lokasi tersebut, ada lima orang pengedar dan pemakai narkoba berinisial DJ, DD, DK, AH, seorang wanita IN yang diamankan, serta menyita barang bukti puluhan klip sabu.

Petugas antinarkoba itu terus melakukan penyisiran di Jalan Natawijaya yang letaknya sekitar 500 meter dari lokasi penggerebekan kedua. "Dalam penggerebekan di Jalan Natawijaya, aparat keamanan mengamankan seorang pria berinisial DW dari dalam rumahnya," ucapnya.

Usai mengamankan tujuh orang pengedar narkoba itu, petugas langsung memboyongnya ke Mapolresta Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. "Sarang narkoba Jalan Sei Kera adalah perkampungan yang ketujuh yang digerebek selama 10 hari terakhir," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement