REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berada di peringkat 31 dalam kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Kunto Ariawan mengatakan, peringkat 31 dari 34 provinsi di Indonesia itu harus dibenahi Pemprov Sumut. Menurut dia, peningkatan kepatuhan dalam LHKPN penting untuk menekan dan menghapuskan korupsi di tingkat penyelenggara negara di Sumut.
"Untuk itu harus ada keinginan dan komitmen kuat dari Pemprov Sumut dan KPK siap mengawal," katanya pada acara Pelaksanaan Kegiatan Asistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN bagi Sekda dan Inspektur kabupaten/kota se-Provinsi Sumut, Rabu (1/6).
Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan, Pemprov Sumut sudah berupaya meningkatkan kepatuhan LHKPN sesuai amanat UU. Untuk kepentingan itu, ujar dia, Gubernur Sumut HT Erry Nuradi telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemprov Sumut.
Dalam keputusan Gubernur Sumut itu dibentuk Tim Tindak Lanjut dan Penyelesaian Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut. Tugas pokok tim adalah menindaklanjuti, menyelesaikan, melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan KPK.
Salah satu poin dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemprov Sumut itu adalah penyampaian LHKPN bagi pejabat dan aparat sipil negara yang telah ditetapkan untuk peningkatan kepatuhan pelaporan dan penerapan sanksi.
"Pemprov Sumut akan terus berkomitmen dan mendukung terlaksananya upaya pemberantasan korupsi di Sumut," katanya.