REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korlantas Mabes Polri bekerja sama dengan Menteri Perhubungan Dirjen Hubdar akan melakukan razia gabungan untuk menertibkan transportasi umum yang tak memiliki izin dan kelengkapan. Hal ini merujuk telah habisnya masa tenggang pengurusan izin dan kelengkapan yang diberikan pemerintah.
Kakorlantas, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan untuk saat ini semua armada Uber dan Grab juga semua transportasi umum harus bisa mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. Jika memang belum ada kelengkapan yang jelas, Agung menyarankan agar tak dulu beroperasi.
"Kita akan agendakan razia bersama dengan Hubdar. Kita akan tindak semuanya yang tak mematuhi aturan," ujar Agung di Kantor Menkopolhukam, Rabu (1/6).
Agung menegaskan, setidaknya para armada transportasi daring harus memiliki syarat yang ditentukan pemerintah. Syarat tersebut sudah disampaikan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan.
Pertama, para pengemudi armada harus memiliki SIM A umum bagi yang kendaraannya berbentuk sedan. Sedangkan bagi pengemudi kendaraan microbus harus memiliki SIM B umum.
Kedua, kata Jonan, semua kendaraan yang memang dimiliki oleh penyelenggara transportasi daring harus lolos uji KIR. Jonan pun tak membatasi ketika Uji KIR di DKI memang terbatas. Jonan mempersilahkan semua armada untuk bisa melakukan uji KIR ditempat mana saja yang memang menyediakan tempat uji KIR.
Ketiga, persoalan STNK. Jonan mengatakan kalau angkutan umum harus berbadan hukum. Kalau bentuk PT maka STNK-nya PT. Kalau koperasi maka harus mengikuti apa yang tertera dalam UU Koperasi.