Rabu 01 Jun 2016 18:57 WIB

Angkutan Berbasis Aplikasi Diminta Penuhi Persyaratan

Uber Taksi
Foto: Google
Uber Taksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta seluruh angkutan umum termasuk taksi berbasis aplikasi daring yang ingin beroperasi di Indonesia untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya surat izin mengemudi, uji kendaraan dan kepemilikan surat tanda nomor kendaraan.

"Kami telah memfinalisasi bersama Menhub, Menkominfo dan Kapolda, Korlantas serta semua pihak terkait. Kami sudah sepakati beberapa hal yang intinya kami ingin bangsa ini disiplin," ujar Menteri Koordinator bidang Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (1/6).

Luhut menyampaikan pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat bagi seluruh angkutan umum yang beroperasi di Indonesia, dengan tetap memegang prinsip keadilan. "Kita ingin bangsa ini disiplin. Segala aturan yang ada akan diawasi ketat, tapi tetap berkeadilan agar tidak ada yang dirugikan," ujar dia.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjabarkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi angkutan umum termasuk taksi berbasis aplikasi daring adalah terkait SIM, uji KIR bagi setiap kendaraan serta legalitas STNK.

Untuk SIM, seluruh pengemudi angkutan umum roda empat wajib memiliki SIM A Umum, sedangkan bagi pengemudi angkutan umum yang kendaraannya memiliki tujuh kursi, diwajibkan memiliki SIM B1 Umum. "Ini tidak bisa ditawar lagi," kata Jonan.

Untuk uji KIR, pemerintah mewajibkan seluruh armada angkutan umum termasuk taksi berbasis aplikasi daring untuk memenuhinya. "Uji KIR tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi kan ada. Saat ini dari 3.300 armada taksi berbasis aplikasi hanya 400-an yang sudah uji KIR," kata Jonan.

Sedangkan terkait STNK, pemerintah mewajibkan perusahaan angkutan umum mengatasnamakan seluruh STNK armadanya atas nama perusahaan bagi yang dibawah naungan Perseroan Terbatas, atau dimungkinkan bisa atas nama pribadi jika dibawah naungan koperasi tertentu.

"Kalau di bawah PT maka STNK seluruh kendaraan harus atas nama PT. Kalau atas nama koperasi, silakan dilihat undang-undangnya apakah boleh atas nama perorangan atau tidak. Prinsipnya kalau tidak memenuhi itu tidak boleh jalan," tegas Jonan.

Jonan menegaskan ketentuan itu ditujukan bagi seluruh angkutan umum. Dia menekankan jika persyaratan itu tidak diindahkan, maka perusahaan akan dikenakan surat peringatan yang dapat berimbas pada dicabutnya ijin usaha.

Sebelumnya pemerintah telah mewajibkan seluruh perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi daring untuk berbadan hukum. Sejauh ini seluruhnya telah berbadan hukum, hanya saja menurut Jonan, belum seluruhnya mengikuti ketentuan soal SIM, uji KIR dan STNK.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan bagi perusahaan taksi berbasis aplikasi daring yang kedapatan tidak memenuhi syarat, maka pihaknya dapat memblokir aplikasi perusahaan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement