REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aparat Polrestabes Semarang masih memburu dua pelaku kejahatan seksual terhadap SR (12). Keduanya ditengarai melarikan diri saat sejumlah rekannya dicokok polisi.
Wakil Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono menjelaskan, berdasarkan pendalaman kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini, polisi masih mengendus pelaku lain. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka enam orang. Namun masih ada dua pelaku lain yang terus kita buru," ujarnya di Semarang, Rabu (1/6).
Ia mengatakan, salah satu pelaku yang diburu ini adalah NA (36). Pria ini yang disebut- sebut para tersangka sebagai orang yang mengenalkan korban SR kepada mereka.
Sukiyono juga menambahkan, pemberkasan perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini bakal dilakukan secepatnya. Sehingga proses hukumnya juga akan berjalan lebih cepat. "Tentunya sambil terus mengupayakan agar para pelaku yang masih bebas bisa ditangkap," tambahnya.