Rabu 07 Oct 2026 17:12 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Guru SMKN 27 Jakarta Dibebastugaskan

Pemprov DKI membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus itu.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim.
Foto: Republika.co.id/Bayu Adji Prihammanda
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang guru seni tari SMKN 27 Jakarta diduga melakukan aksi pelecehan seksual kepada para siswa di lingkungan sekolah. Saat ini, guru berinisial K itu dilaporkan telah dibebastugaskan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah membentuk tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Meski begitu, saat ini guru tersebut telah dibebastugaskan.

Baca Juga

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari sekolah tersebut," kata dia, Rabu (7/10/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi apabila guru itu terbukti melakukan pelecehan seksual. Menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika yang bersangkutan melakukan aksi tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta tidak mentolerir perilaku kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apapun apalagi di lingkungan sekolah," ujar Chico.

Sementara itu, Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus itu. Namun, ia belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Sudin dan Dinas, dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh Dinas. Informasi lebih lanjut kami sampaikan kemudian," ujar Nahdiana.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi