Rabu 01 Jun 2016 15:05 WIB

Status Darurat Longsor di Kuningan Resmi Dicabut

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ani Nursalikah
 Ilustrasi tanah longsor.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Ilustrasi tanah longsor.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Status darurat longsor di Kabupaten Kuningan resmi dicabut. Hal itu menyusul berakhirnya musim penghujan dan masuk musim kemarau.

''Sudah dicabut kemarin (31 Mei 2016),'' ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin kepada Republika.co.id, Rabu (1/6).

Status darurat longsor sebelumnya ditetapkan BPBD Kuningan seiring masuknya musim hujan pada November 2015. Puluhan desa di Kabupaten Kuningan sebelumnya juga telah ditetapkan rawan mengalami bencana longsor pada musim hujan.

Agus menyebutkan, sejak November 2015 hingga Mei 2016, tercatat ada 102 peristiwa longsor yang terjadi di Kabupaten Kuningan. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Agus menambahkan, saat ini sedang bersiap menghadapi musim kemarau. Daerah-daerah yang terancam mengalami kekeringan pun sedang dilakukan pendataan.

Berdasarkan pendataan tahun sebelumnya, sedikitnya ada 37 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Kuningan yang rawan krisis air bersih selama musim kemarau. Di antaranya, Kecamatan Ciawigebang, Kalimanggis, Cidahu, Cimahi, Cibingbin, Cibeureum, Maleber, Ciniru, Hantara dan Karangkancana.

Selain melakukan pendataan terbaru, Agus menambahkan telah melakukan persiapan yang bersifat umum guna menghadapi musim kemarau. Di antaranya, persiapan peralatan serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk koordinasi dengan PDAM dan lembaga usaha lainnya terkait bantuan dan distribusi air bersih yang akan dilakukan di daerah-daerah krisis air bersih di Kabupaten Kuningan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement