Rabu 01 Jun 2016 10:33 WIB

Meski Kalah di Sidang, Ahok Tetap Ingin Lanjutkan Reklamasi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Angga Indrawan
 Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewacanakan Pulau G berpeluang dikelola oleh BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Hal itu menyusul kemenangan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas PT Muara Wisesa Samudra di PTUN.

Basuki alias Ahok mengatakan, Pemprov berpeluang mengambil alih reklamasi di Pulau G. Ahok yakin putusan PTUN tak berarti melarang kelanjutan reklamasi.

"Kita reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Kita bisa pakai Jakpro kerjain. Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi loh," katanya.

Ahok mengatakan akan memproses ulang perizinan reklamasi Pulau G agar proyek bisa dilanjutkan. Ahok mengklaim tak menyalahi aturan dengan langaung menunjuk Jakpro.

"Makanya dia cabut izinnya makanya kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi, enggak, yang baru? Kita bisa lelang yang baru. Itu hak kita, punya kita kok. Punya DKI. Makanya, kalau dia cabut, itu kita mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement