REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan Pemprov DKI akan mengajukan banding atas keputusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai Pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Banding, biar saja (kalah gugatan) kita banding," katanya.
(Baca: Gugatan Nelayan Terhadap Izin Reklamasi Pulau G Dikabulkan)
Politikus asal PDIP itu mengatakan pihaknya tak terlalu mempermasalahkan kekalahan gugatan itu. Ini karena proyek reklamasi juga bukan hanya urusan Pemprov DKI melainkan juga pemerintah pusat.
"Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, gak apa-apa? Gak masalah kalah gugatan," ujar mantan Wali Kota Blitar tersebut.
Sebelumnya,Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 lalu.Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.