REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan nelayan teluk Jakarta terhadap SK izin reklamasi pulau G Teluk Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok telah dikabulkan. Pengabulan gugatan dibacakan Ketua Majelis Sidang Adi Budi Sulistyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).
Terdapat beberapa alasan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan nelayan yang telah diajukan sejak September 2015 tersebut. Hakim Adi telah memutuskan bahwa gugatan dari nelayan dikabulkan dengan sejumlah alasan.
(Baca: Gugatan Nelayan Terhadap Izin Reklamasi Pulau G Dikabulkan)
Pertama, tidak dicantumkannya Undang-undang (UU) no 21 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, dan perubahan UU no.1 tahun 2014. Kedua, tidak ada rencana zonasi sebagaimana dimandatkan oleh pasal 7 ayat 1 UU no.27 tahun 2007.
Ketiga, proses penyusunan amdal tidak partisipatif karena nelayan tidak dilibatkan secara partisipatif. Keempat, tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum dalam proses reklamasi. Alasan kelima atau terkahir, yaitu karena banyaknya dampak reklamasi terhadap lingkungan, sosial, ekonomi , serta mengganggu objek vital.
Sejak akhir tahun 2015 ratusan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggungat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI No. 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Mereka mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.