Selasa 31 May 2016 17:22 WIB

Wakil Ketua DPRD Majalengka Dijemput Paksa Tim Penyidik Kejari

Rep: Lilis/ Red: Teguh Firmansyah
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, AS, dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Selasa (31/5) sekitar pukul 10.20 WIB. Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan CSR dari PT Sanghiang Sri itu sebelumnya telah empat kali mangkir dari panggilan Kejari setempat.

AS dijemput paksa saat berada di ruang kerjanya di gedung DPRD Kabupaten Majalengka. Tidak ada perlawanan dari AS saat hendak dibawa ke Kantor Kejari setempat.

AS hanya sempat meminta agar penjemputannya ditunda karena ingin menunggu penasehat hukumnya datang. Namun, tim penyidik kejaksaan menolak dan tetap memaksa AS untuk tetap ikut mereka.  Tim penyidik meminta kader Partai Gerindra tersebut untuk menunggu penasehat hukumnya di kantor Kejari Majalengka.

Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Mahdi Suryanto, menjelaskan, AS terpaksa dijemput paksa karena sudah empat kali mangkir dari panggilan Kejari Majalengka. "Karena sudah empat kali mangkir, terpaksa dilakukan penjemputan," kata Mahdi.

Adapun empat kali panggilan itu yakni pada awal Juli 2015, setelah itu Juli 2015. Panggilan ketiga dilakukan pada 4 Agustus 2015 dan panggilan terakhir melalui surat dengan nomor SP 14/0.2.23/FD.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.

Kasi Intel Kejari Majalengka, Irwan Ganda Saputra, menambahkan, hingga kini pemeriksaan terhadap AS masih berlangsung. "Kuasa hukumnya tadi sudah datang, pemeriksaan masih berlangsung," ujar Irwan.

Baca juga, Ketua Pengadilan Negeri di Bengkulu Ditangkap dalam OTT KPK.

Seperti diketahui, AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan CSR dari PT Sanghiang Sri melalui program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tahun anggaran 2011-2012.

Saat itu, tersangka menjabat sebagai Ketua Gapoktan Renas Jati di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Adapun besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 3,29 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement