Selasa 31 May 2016 16:44 WIB

DPR Jamin tak Ada Deadlock di Pembahasan Revisi UU Pilkada

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Ancaman Baru Deparpolisasi  di Komplek Perlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Ancaman Baru Deparpolisasi di Komplek Perlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menggelar rapat kerja dengan Pemerintah, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat ini diharapkan dapat menyepakati keputusan di tingkat pertama.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengungkapkan Panja sudah menyelesaikan tugasnya pada Selasa dini hari. Namun berdasarkan hasil kerja Panja tersebut, masih ada satu poin yang belum disepakati antara DPR dengan Pemerintah.

"Yaitu soal keharusan mundur bagi anggota legislatif yang maju di Pilkada," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

Untuk itu, Rambe mengakui, pada hari ini, rapat kerja Komisi II DPR RI akan mendengarkan pandangan dan sikap mini Fraksi mengenai poin tersebut. Nantinya, sikap-sikap Fraksi ini akan diakomodir sebagai hasil keputusan di tingkat satu, sebelum akhirnya dibawa ke Sidang Paripurna DPR, yang rencananya digelar pada Kamis (2/6).

''Iya itu saja (masalah aturan mundurnya legislatif). Ini kan Partai Politik, perpanjangan Parpol. Kebijakan Partai Politik itu semua ada di fraksi,'' jelasnya.

Rambe pun berharap, nantinya fraksi-fraksi di Komisi II dapat mencapai suara bulat terkait poin keharusan mundurnya anggota legislatif tersebut. ''Kami berupaya untuk (meraih suara) bulat. Kalaupun toh tidak bulat, ada prosedur berikutnya, yaitu di Paripurna. Mudah-mudahan bulat dan tidak ada deadlock,'' kata politikus Partai Golkar tersebut.

Tidak hanya itu, Rambe menegaskan, tidak ada aksi 'sandera-menyandera' antara DPR dengan Pemerintah terkait pembahasan revisi UU Pilkada. Sebelumnya, DPR dan Pemerintah memang masih belum mencapai kata sepakat soal aturan mundurnya anggota legislatif jika maju ke Pilkada.

Pun dengan keharusan mundurnya petahana yang maju kembali ke Pilkada. Sementara Pemerintah menilai, petahana tidak perlu mundur, DPR berpendapat, jika anggota legislatif mundur, maka petahana yang maju ke Pilkada juga harus mundur.

''Yang penting ini (Undang-Undang) tidak tertunda. Tidak ada yang menyandera antara satu dengan yang lain. Kami berupaya semua bersama-sama, DPR bersama Pemerintah. Saya kira kami memegang komitmen itu,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement