REPUBLIKA.CO.ID,KARO -- Dokter hewan dari Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) membius orang utan sumatra (Pongo abelii) yang dipelihara warga saat proses penyitaan yang dilakukan bersama pihak BBKSDA Sumut di Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara, Senin (30/5).
Orang utan jantan berumur 20 tahun yang hidup di dalam kandang besi tersebut disita dan akan menjalani proses rehabilitasi di karantina Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) Batumbelin, Sibolangit, Deli Serdang.
Advertisement