REPUBLIKA.CO.ID,KARO -- Dokter hewan dari Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) membius orang utan sumatra (Pongo abelii) yang dipelihara warga saat proses penyitaan yang dilakukan bersama pihak BBKSDA Sumut di Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara, Senin (30/5).
Orang utan jantan berumur 20 tahun yang hidup di dalam kandang besi tersebut disita dan akan menjalani proses rehabilitasi di karantina Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) Batumbelin, Sibolangit, Deli Serdang.