Senin 30 May 2016 20:48 WIB

Pemerintah ​Segera Susun UU Pencegahan Kekerasan Seksual

Rep: ​Halimatus Sa'diyah​/ Red: Karta Raharja Ucu
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ​JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap pemerintah akan segera menyusun Undang-Undang yang mengatur pencegahan kejahatan seksual. Undang-Undang ini akan melengkapi UU Perlindungan Anak yang telah ada.

"Akan ada nanti Undang-Undang pencegahan kekerasan seksual. Kita tidak tahu draft seperti apa, tapi naskah akademis sudah ada," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/5).

Menurut dia, pertemuan awal untuk membahas UU pencegahan kekerasan seksual sudah pernah dilakukan pemerintah dengan DPR. Pemerintah, kata Yasonna, akan mendorong UU ini agar menjadi prioritas di badan legislasi nasional.

"Sebelumnya sudah masuk daftar, tapi kita mau dorong lagi," katanya.

Yasonna menyebut payung hukum pencegahan kejahatan seksual sangat dibutuhkan Indonesia, mengingat sejumlah kasus yang banyak terungkap belakangan. Menurut Menkumham, gejala ini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di sejumlah negara lain.

​"T​erjadi juga di Brazil dan lebih mengerikan. Ini faktor pornografi melalui teknologi sudah​ menyebar. Jadi bukan satu​ variabel,​" kata Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement