Senin 30 May 2016 16:41 WIB

'UU Polusi Asap Singapura, Indonesia Pantas Marah'

Tampak kabut asap menyelimuti gedung-gedung perkantoran di Singapura.
Foto: AP Photo/Wong Maye-E
Tampak kabut asap menyelimuti gedung-gedung perkantoran di Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas yang disahkkan Parlemen Singapura atau Singapore Transboundary Haze Pollution Act Nomor 24/2014 (STHPA) dinilai mengancam hubungan antara Indonesia dengan Negeri Singa Putih tersebut.

"Saya setuju masalah kebakaran hutan ini harus diselesaikan, Indonesia punya tanggung jawab untuk itu. Tetapi, jika Singapura arogan dan melakukan tindakan (menindas) ini, itu akan kontraproduktif. Ini yang menurut saya, pantas untuk pemerintah Indonesia melakukan protes keras dan marah," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana di Jakarta, Senin (30/5).

Dalam FGD Lampu Kuning Hubungan Bisnis Indonesia-Singapura, Hikmahanto mengatakan meskipun pemerintah Indonesia telah melakukan protes keras atas tindakan Singapura tersebut, The National Environment Agency (NEA) masih terus melakukan proses peradilan.

"Dari pihak kedutaan kita di Singapura sudah bertemu Menteri Lingkungan Hidup Singapura. Ini sudah dilakukan, tapi masih terus dilakukan proses ke pengadilan seolah-olah Singapura dan NEA tidak mau menjaga hubungan baik dengan Indonesia," kata Hikmahanto.

Pemerintah Singapura mulai menerapkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas, dan otoritas Singapura memberikan surat peringatan kepada enam perusahaan Indonesaia. Bahkan, salah satu direksi perusahaan yang diberikan surat peringatan tersebut mendapatkan surat perintah penangkapan dari pengadilan Singapura, dan telah mengeluarkan perintah kepada NEA untuk menangkap guna menjalani proses hukum.

Pengadilan Singapura memberikan perintah kepada NEA untuk menangkap seorang warga Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana atas UU THPA. Hikmahanto menjelaskan, dari situasi tersebut, ada hal yang menjadi catatan, yakni ada permasalahan politik dalam negeri Singapura karena berani bertindak seolah-olah negara besar yang menindas negara kecil dan pemerintah Singapura frustasi sehingga berani melanggar kedaulatan negara lain.

Dalam kesempatan serupa, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Tubagus Hasanuddin mengakui pemerintah Singapura dalam hal ini sudah keterlaluan dan menunjukkan puncak kekesalan terkait masalah polusi asap tersebut.

"Singapura tidak boleh arogan, dan harus mengutamakan hubungan bilateral yang lebih santun dan tidak berlebihan. Hubungan kedua negara harus terjalin saling menghargai dan tidak mengutamakan kekuatan," kata Tubagus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement