REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih ada dua poin yang belum disepakati dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Prosesnya tinggal menyerasikan dua poin (revisi UU Pilkada)," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5).
Dia menjelaskan, pertama, belum diputuskan apakah pejawat hanya cukup cuti ketika kampanye atau ketika pendaftaran. Kedua menurut dia, rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.
"Kalau tertangkap tangan langsung di diskualifikasi, lalu kalau tim suksesnya bagaimana? Dan ancaman hukumannya bagaimana," ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan anggota DPR harus mundur ketika mencalonkam diri di Pilkada. Menurut dia, DPR tidak mungkin melanggar aturan yang sudah diputuskan MK sehingga harus mematuhinya.
"Pemerintah masih berpegang pada Putusan MK, DPR tidak mungkin melanggar yang sudah diputuskan MK," ucapnya.
Tjahjo mengatakan DPR-Pemerintah sudah satu suara terkait aturan harus mundur tersebut namun DPR tinggal menyerasikan dahulu sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pekan ini.