Senin 30 May 2016 14:54 WIB

Badrodin Ingin Polri Leading Sector Pemberantasan Terorisme

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menginginkan institusinya menjadi terdepan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Ini sehingga diatur dalam revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pemberantasan tindak pidana terorisme pendekatannya adalah hukum bukan menahan tanpa proses hukum namun dibawa ke pengadilan sehingga itu leading sector Polri," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5).

Hal itu dikatakannya dalam Seminar Nasional terkait revisi UU Terorisme yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Hanura. Ia menjelaskan, secara institusi kekuatan melakukan penindakan adalah Kepolisian sehingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam lingkup kerja pencegahan dan pemulihan.

Hal itu, menurut dia, sama dengan skema kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibawah koordinasi Polri sehingga tidak bisa melakukan penegakkan hukum. "BNN di luar negeri tidak pernah melakukan penindakan hukum karena di bawah koordinasi Kapolri," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, selama ini orang yang merencanakan aksi terorisme tidak bisa ditindak karena belum diatur dalam UU Terorisme. Karena itu dia menilai, revisi UU Terorisme harus bisa memasukkan ketentuan terkait hal tersebut.

"Termasuk masalah persiapan aksi terorisme, selama ini tidak bisa melakukan tindakan. Misalnya warga negara Indonesia yang melakukan pelatihan di luar negeri, mereka kena pasal apa?," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement