REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) membuat pakta integritas terkait zona integritas bebas korupsi. Gubernur Lemhanas, Letjend Agus Widjojo mengatakan pakta integritas itu sebagai bentuk komitmen Lemhanas agar bisa membuat lembaga yang bebas dari korupsi.
Agus menuturkan, zona integritas bebas korupsi tersebut nantinya akan memaksa Lemhanas bekerja transparan dan akuntabel. Sehingga, dalam pengawasannya akan melibatkan KPK dan PPATK.
"Saya berharap nantinya, lembaga kita juga bisa mendukung meningkatnya nilai ideal negara yang persepsi bebas korupsinya tinggi. Kita juga berusaha transparan dan akuntabel," ujar Agus di Kantor Lemhanas, Senin (30/5).
Langkah Lemhamnas itu didukung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Ia mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada di angka 36 dan pemerintah menargetkan IPK 50 pada 2019 mendatang.
"Dengan zona integritas ini atas kerjasama dengan kementerian lembaga selama dua tahun kita kejar dulu sampai poin 3,4," ujar Yuddy.
Saat ini indonesia berada di peringkat 88 dengan IPK yang dinilai sudah cukup baik dengan didukung pemerintah yang akuntabel. Hal ini berkaca pada indikator ekonomi dunia dan kompetisi global.
"Tidak ada kata lain pembangunan zona integritas dibangun sedemikian rupa. Rangking kita masih ada 33 negara di atas kita. Masih jauh. Bapak presiden ingin 40," ujar Yuddy.