Senin 30 May 2016 11:19 WIB

Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa Presdir Paramount Enterprise

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait pendaftaran perkara pengajuan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, penyidik KPK memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho.

"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno),' kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfimasi, Senin (30/5).

Ervan telah tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB. Namun, ia menolak berkomentar terkait kehadirannya kali ini.

Sebelumnya KPK sendiri sudah dua kali memanggil Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, namun yang bersangkutan tak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut. Ia juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

Selain Ervan, dalam menguak keterangan di kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang swasta yakni Paul Montolalu, Ninik Prajitno Nathan dan Indri.

"Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Yuyuk lagi.

Berdasarkan penelusuran, nama Paul Montolalu diketahui tercatat pernah menjadi Direktur PT Direct Vision, salah satu grup Lippo. Sementara Ninik Prajitno Nathan pernah tercatat sebagai Finance Director at PT Lippo Karawaci Tbk.

Adapun dalam kasus suap PN Jakpus ini, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang ditengarai sebagai uang 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement