Senin 30 May 2016 08:47 WIB

Menghilangnya Royani Ganggu Penyelidikan KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (kanan) berjalan usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (kanan) berjalan usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menghilangnya Royani yang merupakan sopir dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dapat mengganggu penyelidikan KPK.

"Tentu saja (mengganggu). Royani termasuk yang mengetahui aktifitas keseharian Pak Nurhadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (30/5).

KPK saat ini memang tengah melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pada 20 April 2016.

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Namun Alexander enggan mengungkapkan apakah keterangan Royani dapat membuktikan bahwa Nurhadi terbukti terkait dengan sejumlah kasus yang sedang berperkara di MA.

"Kalau (hubungan) itu masih perlu didalami lagi karena orangnya (Royani) belum ketemu, belum ditanya," ungkap Alexander.

Royani sendiri sudah diberhentikan oleh Mahkamah Agung karena sudah lebih dari 30 hari tidak masuk kantor sehingga KPK meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Royani dapat melapor ke KPK.

"Kita minta bantuan kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Royani. Masyarakat bisa melaporkan, wartawan juga bisa. Selain itu KPK juga minta bantuan kepada aparat lainnya, dari kepolisian dan imigrasi untuk melacak keberadaan Royani. KPK berharap Royani segera melaporkan diri untuk dimintai keterangannya," tegas Alexander.

Sedangkan terkait dengan pengakuan Nurhadi di hadapan Komite Etik MA yang mengaku tidak memiliki hubungan dengan para pihak yang berperkara di MA, Alexander menjelaskan hal itu tidak mempengaruhi jalannya penyidikan di KPK.

"Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK sama sekali tidak terpengaruh dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh komite etik sebuah lembaga," ungkap Alexander.

Royani sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan. KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement