REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Becak bermontor atau bentor hingga detik ini belum direkomendasikam jadi angkutan umum di Kota Yogyakarta. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta belum memberikan rekomendasi angkutan tersebut menjadi angkutan umum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, dalam berbagai peraturan di pusat maupun di daerah, becak motor tidak masuk dalam aturan. "Artinya, angkutan tersebut bukan merupakan angkutan yang direkomendasikan," terangnya, Ahad (29/5).
Selain tidak diatur dalam berbagai regulasi, becak motor hingga kini juga belum pernah dilakukan uji tipe. Terutama menyangkut kerangka kendaraan bermotor dengan penumpang di depan yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk kecepatan tinggi.
Selain itu, sistem pengeremannya hanya ada satu di bagian belakang sehingga belum menjamin keamanan penumpang. "Dari kondisi kendaraan belum ada rekomendasi untuk angkutan umum," ujarnya.
Golkari menambahkan, sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang menimpa becak motor akibat konstruksi angkutan yang kurang baik dan tidak teruji. Di antaranya becak terbakar, patah menjadi dua dan terguling karena kondisi becak tidak seimbang.
"Pernah ada laporan yang masuk ke kami, ada turis asing hendak menuju Borobudur menggunakan becak motor. Namun baru sampai di jembatan Tempel, becak motor terbelah menjadi dua," kata dia.
Menurut dia, becak motor biasanya dibuat dengan memodifikasi rangka becak tradisional bagian depan dan kemudian menambahnya rangka sepeda motor lengkap dengan mesinnya. Namun, jika melaju dengan kecepatan tinggi akan sangat berbahaya karena sistem rem di belakang sementara penumpangnya di depan.
Sampai saat ini, pihaknya masih berupaya melakukan pendataan terhadap jumlah becak motor yang ada di Kota Yogyakarta. Hal ini supaya informasi tidak simpang siur serta kelak memudahkan penataan.
Meski begitu untuk becak tradisional atau kayuh dan andong memang telah menjadi angkutan tradisonal. Kendaraan ini juga sudah diatur dalam Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016. Di dalam perda itu diatur mengenai spesifikasi teknis untuk kedua jenis angkutan tradisional tersebut termasuk pelestariannya.
Total jumlah becak kayuh di Kota Yogyakarta diperkirakan sekitar 8.600 unit. Namun Dinas Perhubungan akan melakukan pendataan ulang. Sedangkan jumlah andong diperkirakan tetap, yaitu sekitar 408 unit. Kedua jenis angkutan tersebut pun rutin diberikan pembekalan lantaran sudah diatur regulasi. "Setiap kendaraan tidak bermotor di Kota Yogyakarta wajib memiliki tanda nomor kendaraan tidak bermotor atau semacam plat nomor kendaraan," ujarnya.