REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, kembali keluarkan kebijakan baru di bidang pendidikan. Kebijakan tersebut, terkait dengan permasalahan anak 'nakal' di sekolah. Jadi, anak yang dianggap 'nakal' oleh gurunya, tidak boleh mendapatkan kekerasan. Untuk membuatnya jera, cukup dengan mengurangi nilai pelajarannya saja.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, akhir-akhir ini banyak kasus guru yang dilaporkan oleh orang tua murid ke polisi, gara-gara menghukum siswanya yang 'nakal'. Cara pemberian hukuman ini, bukan membuat efek jera. Justru, akan menimbulkan masalah baru. Apalagi, hukumannya berupa kekerasan fisik.
"Jadi, bukan zamannya lagi anak dihukum seperti dulu," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Ahad (29/5).
Sebaiknya, untuk membuat efek jera yaitu hukumannya dengan mengurangi nilai pelajaran. Misalkan, anak tersebut dianggap 'nakal' maka nilai pelajarannya akan dikurangi dua poin. Sehingga, selama anak tersebut sekolah, akan ada akumulasi pengurangan nilai.
Efeknya, anak tersebut bisa tidak naik kelas. Kalau sudah begitu, maka yang bertanggung jawab adalah orang tuanya. Sebab, mendidik anak itu bukan hanya tanggung jawan guru di sekolah. Melainkan, peran orang tua juga sangat diperlukan.
"Kalau anaknya tidak naik kelas, orang tuanya juga akan malu. Makanya, mereka harus turut serta dalam mendidik anaknya," ujar Dedi.
Selain itu, anak-anak yang dianggap 'nakal' ini seharusnya mendapat perhatian lebih dari gurunya. Bahkan, bila perlu dibangun sekolah khusus anak 'nakal'. Tentunya, gurunya juga harus khusus. Sebab, guru tersebut harus melakukan pendekatan persuasif supaya anak-anak tersebut bisa kembali normal.
"Untuk kebijakan baru ini, mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2016/2017," ujarnya.