Sabtu 28 May 2016 21:10 WIB

Baleg Siap Dorong Revisi UU Otonomi Khusus Papua

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Gedung DPRD Papua (ilustrasi).
Foto: infokorupsi.com
Gedung DPRD Papua (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) siap mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 jadi prioritas pembahasan. Dalam audiensi dengan Baleg, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta agar revisi UU tentang Otonomi Daerah Khusus (Otdasus) jadi prioritas.

Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, secara prinsip, Baleg dan DPR ingin agar UU Otdasus ini segera dibahas. Namun, pemerintah masih menyampaikan berbagai persoalan dalam evaluasi UU tersebut. Lalu, pemerintah mengambil inisiatif bahwa revisi atas UU Otdasus diambil oleh pemerintah, bukan DPR.

Firman mengaku Baleg selalu berkomunikasi dengan pemerintah terkait penyusunan program legislasi nasional prioritas. “Ketika menyusun Prolegnas 2016, kami tanyakan kembali, pemerintah mengatakan menunggu waktu,” ujar Firman, Sabtu (28/5).

Namun, sebagai lembaga legislatif yang menerima aspirasi dari masyarakat, Baleg akan menanyakan kembali soal revisi UU Otdasus ini. DPR akan menanyakan pada pemerintah seberapa jauh kesiapan dari pemerintah untuk melakukan perubahan atas UU yang memberikan kekhususan pada Papua dan beberapa provinsi lain di Indonesia.

Bahkan, DPR akan menyarankan dibentuknya panitia kerja untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi di Papua dengan adangan UU Otdasus yang dinilai bertabrakan dengan UU lain. Yang pasti, pemerintah lebih memahami persoalan di Papua.

“Kita sepakat kalau itu yang tahu persoalan dan otonomi adalah pemerintah, sebab di DPR orangnya bongkar pasang, kami khawatir tidak bisa mengikuti secera menyeluruh,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement