Sabtu 28 May 2016 23:33 WIB

Polres Bangkalan Selidiki Pengendali Narkoba dalam Lapas

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Polres Bangkalan, Jawa Timur, menyelidiki peredaran sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakat Narkotika, Pamekasan.

"Ini kami ketahui setelah menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Jukong, Kecamatan Labang, beberapa hari lali," kata Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridho di Bangkalan, Sabtu.

Ia menjelaskan, ketiga orang pengedar narkoba itu masing-masing berinisial HS (34) warga Omben Sampang, SB (32) MS (22) Warga Kecamatan Labang Bangkalan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti seberat 326,04 gram, 2 timbangan elektrik, 4 telepon seluler, 1 buah alat isap, dan puluhan plastik klip.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ke Polsek setempat yang menyebutkan ada pesta Sabu.

"Setelah ditindaklanjuti ke lokasi, ternyata bukan pesta akan tetapi sedang menimbang sabu," katanya.

Petugas, kata dia, selanjutnya menggelandang ketiga orang itu ke Mapolres Bangkalan. Hasil penyidikan sementara, ketiganya mengakui, bahwa barang haram tersebut hendak dikirim ke Jember.

"Pengakuan ketiga tersangka itu, mereka mendapat barang haram tersebut dari jaringannya berinisial H yang saat ini berada di Lapas Narkotika Pamekasan," terang kapolres.

H, kata kapolres, mengatur dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement