Sabtu 28 May 2016 15:13 WIB

Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen Kopi

Rep: c39/ Red: Karta Raharja Ucu
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengedar narkoba jenis sabu berinisial IC (49 tahun) dicokok anggota Polsek Pancoran Polres Metro Jakarta, Rabu (25/5) kemarin. Ia ditangkap di area parkir Hotel Kebayoran Inn, Jalan Senayan No 1, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.

"Modus yang baru ini, barang sabu ini dimasukkan ke bungkus permen Kopiko, untuk mengalihkan perhatian polisi," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin kepada wartawan di Polsek Pancoran, Sabtu (28/5).

Kompol Aswin menuturkan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, akhirnya pada Rabu (25/5) pukul 21.30 WIB petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, sehingga ditemukan satu tas berwarna coklat yang berisi 15 paket sabu yang terdiri atas 13 paket kecil sabu dalam bungkus permen Kopiko dan dua paket besar dalam bungkus Beng-Beng.

"Terdapat sejumlah barang bukti, sabu dalam bungkus permen itu dijual. Beratnya satu bungkus permen satu gram, dan di Beb-Beng 20 gram. Semuanya 38 gram," jelas Aswin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu-sabu tersebut dibeli tersangka dari temannya berinisial LT senilai Rp 45 juta. Barang tersebut diantar dua kurir ke rumah tersangka. 

"Dia meraciknya (sabu) dengan menginap di parkiran hotel tersebut. Dia dapatnya dari kiriman rekannya inisial LT yang masih DPO," kata Aswin.

Atas perbuatannya, tersangka IC diancam dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Kanit Reskrim Pancoran, Iptu Bowo Sutrisno mengatakan, warga Tebet tersebut sebelumnya juga sudah pernah mendekam di penjara LP Cipinang, Jakarta Timur. Pada 2015 tersangka dibebaskan dengan pembebasan bersyarat hingga 2018.

"Ini baru keluar, tertangkap lagi. Tahun 2011 pernah dihukum selama empat tahun lima bulan di Jakarta Timur, dalam kasus sabu juga," kata Taufik.

Dalam satu pekan terakhir, Polsek Pancoran telah mengungkap dua kasus narkoba. Pekan sebelumnya, juga telah mengamankan sejumlah tanaman ganja. Karena itu, untuk mengatisipasi beredarnya barang terlarang tersebut, Aswin berharap masyarakat berani untuk melaporkannya kepada polisi.

"Setiap Jumat malam kita ada dialog dengan RW. Itu sudah 15 kali kita lakukan. Untuk RW diharapkan berani untuk melaporkan. Kita sosialisasikan seperti itu," kata Aswin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement