Sabtu 28 May 2016 05:38 WIB

Polri Sebut Penerapan Hukuman Kebiri Setelah Keputusan Inkrah

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual akan segera terealisasikan. Pasalnya hukuman tersebut telah disetujui Presiden RI Joko Widodo dan tengah menunggu pembahasan DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ini.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan realisasi hukuman kebiri pada pelaku harus melalui proses persidangan lebih dulu. Terutama kata dia,harus menunggu putusan inkrah sebagai putusan terakhir sehingga tidak mungkin untuk menempuh upaya hukum lain.

"Apakah mau banding, kasasi itu adalah upaya hukum. Jadi tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkrah baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," ujar Boy dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Boy memaparkan hukuman kebiri tidak bisa diterapkan begitu saja pascahakim memvonis tersangka di persidangan tingkat pertama. Pasalnya tersangka masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Sejauh ini dia mengatakan Polri mendukung atas dibentuknya Perppu kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual pada anak. Namun untuk eksekutornya menurut Boy tetap di bawah komando putusan hakim.

"Yang menangani perkara itu adalah Jaksa Penurut Umum (JPU) kemudian dalam eksekusinya, jaksa bisa minta bantuan Polri untuk eksekusi terdakwa. Terkait masalah kebiri kimia tentunya dengan Kemenkes dan kami juga punya Pusdokes," ujar Boy.

(Baca Juga: Hukuman Kebiri Diputuskan Melalui Persidangan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement