Jumat 27 May 2016 21:59 WIB

TNI Gagalkan Penyelundupan 3.000 Botol Miras di Papua

Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Pamrahwan (Pengamanan Daerah Rawan) Yonif Raider 509/Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 3.000 botol minuman keras (miras) tanpa surat/dokumen resmi senilai Rp300 juta.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G, di Mabes TNI Cilangkap, Jumat, mengatakan penyelundupan ribuan botol miras dari pelabuhan yang akan dibawa ke kota berhasil digagalkan oleh Prajurit TNI Yonif 509/Kostrad di bawah pimpinan Letkol Inf Beny Setiyanto sebagai Dansatgas. Penangkapan dilakukan ketika petugas sedang rutin memeriksa kendaraan yang melewati Pos Satgas.

"Pemeriksaan dilakukan secara acak dan tidak terjadwal di seluruh wilayah penugasan Satgas Pamrahwan, baik di Sorong, Manokwari, Enarotali maupun Puncak Jaya. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan pemeriksaan tersebut tidak bocor sebelum dilaksanakan," katanya.

Kolonel Czi Berlin juga menyampaikan, dalam setiap kesempatan apel pagi, Dansatgas Pamrahwan Letkol Inf Beny Setiyanto selalu menekankan kepada anggotanya bahwa pemeriksaan di wilayah penugasan Satgas Pamrahwan (Papua dan Papua Barat) akan terus dilaksanakan sampai akhir penempatan.  Sehingga dapat memberantas atau setidaknya dapat menguranginya peredaran miras.

"Tidak hanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan personel Satgas Pamrahwan juga bertujuan mengatasi peredaran barang-barang ilegal lainnya, seperti Narkoba, Senjata Api dan lain sebagainya," kata Kabidpenum.

Ia menambahkan, peredaran minuman keras di Papua dan Papua Barat saat ini sangat meresahkan masyarakat, dan banyak tindak kriminal yang terjadi akibat dari pelakunya mengkonsumsi miras. "Para pelaku dan barang bukti miras tersebut saat ini telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum," ujarnya.

Pemerintah Daerah setempat telah menyatakan perang terhadap miras dengan melarang penjualan miras secara bebas.

Baca juga, Mendagri: Perda Miras di Beberapa Daerah akan Diperbaiki.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement