Sabtu 28 May 2016 00:05 WIB

Hukuman Kebiri Dapat Menyebabkan Bunuh Diri

Rep: Lintar Satria/ Red: Andi Nur Aminah
 Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pro-kontra menanggapi Perppu Nomor 1/2016 tentang perlindungan anak yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Terlebih peraturan yang menyatakan pelaku tertentu bisa diganjar hukuman tambahan seperti kebiri kimiawi.

Anggota Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan banyak kasus pelaku kekerasan seksual yang dikebiri kimiawi akhirnya bunuh diri. Karena efek samping obat berbeda-beda setiap orang. Ada yang dapat menahan efek samping ada yang tidak. "Karena dia tidak tahan dengan efek sampingnya hingga akhirnya dia bunuh diri," katanya Jumat (27/5).

Adriana mengatakan jangan karena negara maju memberlakukan hukuman kebiri, Indonesia juga melakukan hukuman yang tidak manusiawi tersebut. Indonesia, Adriana melanjutkan seolah-olah memberlakukan hukuman balas dendam.

Ia berharap pemerintah lebih memikirkan generasi selanjutnya yang diharapkan lebih bermartabat dan manusiawi. Rancangan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual yang didorong oleh Komnas Perempuan hanya mencantumkan hukuman seumur hidup, tidak sampai hukuman mati. 

"Kalo saya misalnya seorang ibu dan anak saya dihukum mati atau hukum cambuk atau hukum kebiri, keluarga kan juga akan mengalami trauma juga. Kok sampe anak saya dihukum cambuk atau kebiri seperti itu," tambahnya.

Adriana menambahkan saat ini yang terpenting edukasi  masyarakat  untuk menghargai perempuan daripada balas dendam terhadap pelaku. Karena justru menururnya, hal itu akan menambah korban baru. "Karena kalau keluarganya trauma kan masalah tidak selesai," ujarnya. 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement