REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pro-kontra menanggapi Perppu Nomor 1/2016 tentang perlindungan anak yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Terlebih peraturan yang menyatakan pelaku tertentu bisa diganjar hukuman tambahan seperti kebiri kimiawi.
Anggota Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan banyak kasus pelaku kekerasan seksual yang dikebiri kimiawi akhirnya bunuh diri. Karena efek samping obat berbeda-beda setiap orang. Ada yang dapat menahan efek samping ada yang tidak. "Karena dia tidak tahan dengan efek sampingnya hingga akhirnya dia bunuh diri," katanya Jumat (27/5).
Adriana mengatakan jangan karena negara maju memberlakukan hukuman kebiri, Indonesia juga melakukan hukuman yang tidak manusiawi tersebut. Indonesia, Adriana melanjutkan seolah-olah memberlakukan hukuman balas dendam.
Ia berharap pemerintah lebih memikirkan generasi selanjutnya yang diharapkan lebih bermartabat dan manusiawi. Rancangan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual yang didorong oleh Komnas Perempuan hanya mencantumkan hukuman seumur hidup, tidak sampai hukuman mati.
"Kalo saya misalnya seorang ibu dan anak saya dihukum mati atau hukum cambuk atau hukum kebiri, keluarga kan juga akan mengalami trauma juga. Kok sampe anak saya dihukum cambuk atau kebiri seperti itu," tambahnya.
Adriana menambahkan saat ini yang terpenting edukasi masyarakat untuk menghargai perempuan daripada balas dendam terhadap pelaku. Karena justru menururnya, hal itu akan menambah korban baru. "Karena kalau keluarganya trauma kan masalah tidak selesai," ujarnya.