REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat membawa 861,9 gram sabu, pasangan suami istri (pasutri) diringkus polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Keduanya mengaku sebagai suruhan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Tangerang.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial DA (27) dan N (33). Keduanya merupakan warga Tangerang. "Mereka mengaku diperintahkan oleh seorang napi berinisial E di salah satu lapas di Tangerang," kata Ayep, Jumat (27/5).
Ayep menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (25/5). Informasi tersebut menyebut bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan mencurigakan yang akan melintas di Jl Sudirman Km 7,5, Tanjung Balai.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi. Benar saja, di sana petugas melihat dua orang tersebut melintas dengan menumpang becak bermotor. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap keduanya. Penggeledahan pun dilakukan.
"Kita temukan sabu itu dari belakang kaki perempuan dan ditemukan juga barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi sabu," ujar Ayep.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sebagai kurir dan diperintahkan seseorang berinisial E. Ia merupakan seorang napi di lapas Tangerang. "Pelaku mengaku akan mendapatkan upah Rp 10 juta," ujar Ayep.
Saat ini, Ayep mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap sindikat ini.