Jumat 27 May 2016 17:16 WIB

Tangerang akan Cabut Izin Usaha Warung yang Jual Miras

Rep: C35/ Red: Ilham
Minuman keras
Foto: Basrul Haq/Antara
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satpol PP Kota Tangerang akan menindak tegas warung yang sudah tiga kali kedapatan menjual minuman keras (miras) dengan mencabut izin usaha warung yang bersangkutan.

"Sekarang sedang dikaji untuk mengarah ke sana. Karena saat operasi Perda 7/2005 (tentang pelarangan peredaran miras) kemarin, Kamis (27/5), sudah menemukan kasus demikian," kata Mumung Turwana, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (27/5).

Warung tersebut adalah tempat biliar yang terletak di belakang GOR Cibodas. Di mana penemuan miras pada razia kemarin, Kamis (27/5), merupakan penyitaan yang ketiga kalinya. Dari tempat tersebut disita sebanyak 189 botol miras dengan berbagai merk.

Tidak hanya itu, razia tersebut juga menyita 34 botol miras merk Rajawali dan Angker Bir dari warung milik Haris, warga Jalan Padjajaran Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. Sementara di warung-warung jamu ditemukan 17 botol miras.

Sebanyak 240 botol total miras yang disita tersebut diamankan di gudang Satpol PP sebagai barang bukti dalam sidang Tipiring yang dilaksanakan pada pekan ke-3 setiap bulannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement