REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan memberlakukan penalti waktu istirahat pemudik di area peristirahatan atau "rest area" selama masa angkutan Lebaran 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sekaligus Koordinator Angkutan Lebaran Terpadu 2016 Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2016 di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di area peristirahatan.
Pudji mengaku rencana pemberlakuan penalti tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dibicarakan rincian teknisnya.
"Misalnya, untuk buang air kecil dan istirahat jangan lama-lama, maksimal satu sampai 1,5 jam. Kalau lebih nanti dikenakan penalti, sedang kami bicarakan teknisnya seperti apa," katanya.
Dia menuturkan selain penumpukan kendaraan di ruas-ruas jalan, kepadatan juga kerapkali ditemukan di area peristirahatan, terutama di jalan tol.
Pudji telah berkoordinasi dengan Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengatur serta membatasi kendaraan yang keluar masuk area peristirahatan.
Meski demikian, pemudik, terutama sopir wajib melakukan istirahat setiap empat jam sekali atau digantikan dengan sopir cadangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya juga akan mengatur lalu lintas kendaraan di area peristirahatan.
"Pemudik jangan lama-lama di 'rest area', setelah cukup istirahat langsung melanjutkan perjalanan," katanya.
Terutama, untuk pemudik yang menggunakan sepeda motor, dia mengimbau untuk wajib bersitirahat ketika sudah mulai merasa mengantuk dan lelah.
Pasalnya, Kemenhub memperkirakan akan ada 4,3 juta pemudik yang melalui jalur darat pada masa angkutan Lebaran tahun ini, meskipun jumlahnya turun 7,87 persen dari Lebaran 2015, yakni 4,7 juta pemudik.
Selain itu, pemudik dengan kendaraan pribadi juga diprediksi meningkat 4,5 persen pada masa angkutan Lebaran tahun ini yakni 2,4 juta mobil pribadi dibandingkan 2,3 juta mobil pribadi tahun lalu.