Jumat 27 May 2016 04:17 WIB

Ke Depan, Warga Jakarta Kurang Mampu Bisa Urus Sertifikat Tanahnya Gratis

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Julkifli Marbun
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta menyusun MoU Pertanahan. Nanti warga Jakarta dapat mengurus sertifikat tanahnya secara gratis khususnya warga yang kurang mampu.

Anggota Komisi A dari FPKS Ahmad Yani mengatakan, kerjasama Komisi A dan BPN ini akan diawali dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pertanahan. "Panja kami buat untuk mengawali kerjasama ini," katanya, Kamis, (26/5).

Dengan adanya panja ini, ujar dia, urusan pertanahan di Jakarta jadi lebih tertib dan memudahkan warga Jakarta dalam mengurus dan memiliki sertifikat tanah. Selama ini banyak warga miskin di Jakarta yang bersengketa dalam urusan pertanahan karena mereka tidak mampu membayar biaya pengurusan sertifikat.

"Akhirnya tidak sedikit dari mereka, yang kehilangan haknya akibat tanahnya diserobot oleh pihak lain. Makanya mereka ini perlu dibantu," kata Yani.

Ia berharap nanti warga Jakarta yang kurang mampu dapat tidur dengan tenang di rumahnya masing-masing. Ketika mereka punya sertifikat tanah maka hal itu dapat dijadikan jaminan juga untuk mendapatkan modal usaha.

"Semoa MoU ini dapat segera diwujudkan," ujar Yani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement