Kamis 26 May 2016 21:41 WIB

Ini Isi Perppu Kebiri yang Diterbitkan Presiden Jokowi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPAI mengapresiasi penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada tiga poin dalam perppu tersebut. Poin pertama pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Poin kedua hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan poin ketiga tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip.

"Ini yang dapat dijadikan payung hukum bagi aparat penegak hukum," kata dia, semalam.

Asrorun mengatakan perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera. Posisinya ada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

(Baca Juga: Menkumhan: Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Kewenangan Hakim)

Di samping di hilir, kasus kejahatan seksual terhadap anak perlu pencegahan dan penanganan sejak dari hulunya. Di antaranya adalah penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini (early warning system) terkait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan gim bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian.

Saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata. "Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi perppu," ujar Asrorun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani perppu tersebut pada Rabu (25/5). Jokowi mengatakan perppu itu diteken untuk mengatasi tindak kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini jumlahnya semakin signifikan.

(Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani Perppu Kebiri)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement